Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan pelatihan terkait narkoba dalam rangka mewujudkan desa higienis dari narkoba dibalai-balai yang di miliki Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

 memberikan pelatihan terkait narkoba dalam rangka mewujudkan desa bersih dari narkoba dib Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pencegahan Narkoba

Pelatihan diberikan dalam rangka menindaklanjuti nota kesepahaman bersama dengan perjanjian kerja bersama antara Kemendes PDTT dan BNN dengan aneka macam aktivitas salah satunya masing-masing balai yang dimiliki Kemendes PDTT mengadakan perjanjian kerja bersama (PKB) dalam rangka mengoptinalkan tugas Balai Latihan Masyarakat (BLM) untuk bisa memberikan edukasi kepada masyarakat desa dalam rangka mendorong dan mendukung acara BNN yaitu desa bersinar (higienis dari narkoba).

"Ini yaitu salah satu langkah yang sangat taktis. Kalau kita membuat proteksi untuk penyebaran narkoba, perlindungan yang paling efektif ialah ditingkat perdesaan," kata Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi saat menunjukkan kode pada program Rapat Kerja Teknis Bidang Pelatihan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Se-Wilayah Kalimantan Tahun 2019 di Banjarmasin pada Rabu (20/2).

Menurutnya, perdesaan tidak boleh diintervensi oleh narkoba. Dengan
penguatan modal sosial yang ada diperdesaan harusnya mampu menanggulangi serta mampu membersihkan seluruh potensi yang menjadikan efek dari luar untuk membawa narkoba ke desa.

Berikut salah satu Contoh Perdes tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Desa.

Oleh karena itu, pelatihan penting dilakukan dalam rangka menunjukkan pemahaman.

"Pelatihan tahun ini akan dilaksanakan di balai dan di wilayah atau lapangan dengan narasumbernya dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) atau Badan Narkotika Nasional Kota BNNK (BNNK)," katanya.

Lebih lanjut, Anwar mengatakan bahwa dana desa juga mampu dipakai untuk pencegahan narkoba melalui pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kapasitas sumber daya insan.

"Ketika dana desa bisa diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan salah satunya ialah bagaimana memperlihatkan pengetahuan kepada masyarakat akan bahaya dari narkoba, bagaimana menguatkan pranata keluarga, sosial, biar mereka menyampaikan say no to narkoba, dana desa bisa digunakan untuk itu," katanya.

Kemendes PDTT dalam mengawal desa, daerah tertinggal dan transmigrasi menginginkan desa-desa sebagai benteng pertahanan yang efektif, sehingga tidak masuk narkoba dan radikalisme.

Perlu diketahui bahwa Balai Latihan Masyarakat (BLM) yang dimiliki Kemendes PDTT menyediakan sebuah pelatihan yang bertujuan meningkatkan keahlian dan kompetensi masyarakat desa untuk mengelola desanya sendiri. BLM juga sebagai kawasan sarana inovasi perdesaan dan juga sebagai Balai untuk berguru menyebarkan desanya. (Sumber: Kemendes)
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top