Pembangunan di Desa pada tahun 2018 dilakukan melalui Padat Karya Tunai di Desa atau yang sering disingkat PKTD, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam perjuangan memajukan pembangunan dan perekonomian desa. 

Tujuan padat karya tunai yaitu untuk menciptkan lapangan kerja, meningkatkan pendampatan dan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, menurunkan kemiskinan dan kesenjangan antar desa.
Padat Karya Tunai di Desa atau yang sering disingkat PKTD Langkah-Langkah Percepatan Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa 2018

Terkait dengan ajaran pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa, Pemerintah telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai Tahun 2018.

Petunjuk Teknis Padat Karya Tunai tersebut menjadi anutan bagi Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota dan Desa untuk memfasilitasi Desa mempercepat penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai sesuai dengan kententuan peraturan perundang-usul.

Tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan - hambatan, seperti belum terpenuhinya ketentuan 30% Hari Orang Kerja (HOK) dalam APBDes, belum dipenuhinya persyaratan untuk memperoleh dukungan keuangan dari kabupaten/kota dan provinsi serta alokasi dana desa, dan banyaknya planning anggaran biaya (RAB) dan spesifikasi desain yang harus diverifikasi dan disetujui oleh pendamping Desa Teknik Infrastruktur dan keterlambatan satu tahapan penyaluran dan menghambatan penyaluran berikutnya.

Dengan adanya kendala-kendala tersebut berimplikasi terhadap Penyerapan tenaga kerja menjadi kurang optimal, seharusnya kalau PKTD berjalan efektif akan mampu menyerap tenaga kerja antara 9,04 juta jiwa 11,8 juta jiwa.

Peningkatan pendapatan agregat masyarakat tidak berjalan mirip yang diperlukan alasannya adalah PKTD diperkirakan bisa meningkatkan pendapatan masyarakat antara Rp13,12 T - Rp17,5 T. 

verdana"="" ,="" sans-serif;"="">Daya beli masyarakat tidak optimal, alasannya adalah seharusnya apabila PKTD berjalan, maka akan meningkatkan daya beli antara Rp9,1 T - Rp12,2 T.

Akselerasi pertumbuhan ekonomi di desa menjadi tidak optimal, sebab PKTD dapat mendorong pertumbuhan ekonomi antara 0,09% - 0,12%; dan Pengentasan kemiskinan menjadi terhambat, karena PKTD mampu menurunkan jumlah penduduk miskin minimal sebanyak 355 ribu jiwa.


Langkah-Langkah Percepatan Pelaksanaan Padat Karya Tunai Tahap 1:
  1. Penyesuaian RAB untuk pemenuhan HOK 30%.
  2. Pemenuhan petunjuk teknis dalam penyusunan RAB dan spesifikasi desain
  3. Akselerasi penetapan Perda APBDes melalui: Penyederhanaan jenis aktivitas, Peningkatan koordinasi antara Kepala Desa dengan BPD, Percepatan pemenuhan persyaratan santunan keuangan, baik dari provinsi, kabupaten/kota, maupun ADD.
  4. Menyelesaikan Perkada perihal Pembagian Dana Desa per desa dan segera menyampaikannya ke KPPN untuk penyaluran Dana Desa tahap I.
  5. Mempermudah persyaratan untuk memperoleh ADD dan sumbangan keuangan.
  6. Asistensi dan fasilitasi dalam penyusunan perdes APBDes.
  7. Mempermudah sekaligus mempercepat proses verifikasi rancangan Peraturan Daerah APBDes.
  8. Asistensi dan fasilitasi penyusunan RAB dan spesifikasi desain teknis.
  9. Menghimbau kepala desa yang belum memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa.
Langkah-Langkah Percepatan Pelaksanaan Padat Karya Tunai Tahap 2:
  1. Tidak menunda penyampaian Perda APBDes maupun hasil pembiasaan RAB untuk pemenuhan HOK 30%.
  2. Akselerasi penyelesaian Perkada perihal Pembagian Dana Desa per desa dan menyampaikannya ke KPPN untuk penyaluran Dana Desa tahap 1. 
  3. Pemerintah kab/kota dan pemerintah desa segera menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana Desa dan laporan konsolidasi penggunaan Dana Desa tahun sebelumnya untuk mempercepat penyaluran Dana Desa tahap 2, baik dari RKUN ke RKUD maupun dari RKUD ke RKDes.
  4. Pemerintah kab/kota menawarkan asistensi dan fasilitasi apabila ada dokumen persyaratan yang belum sesuai dengan ketentuan.
  5. Pemerintah kab/kota supaya proaktif menghimbau kepala desa yang belum memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa, baik tahap 1 dan tahap 2.
  6. Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat menawarkan teguran kepada bupati/walikota yang terlambat menyalurkan Dana Desa ke Desa yang persyaratannya sudah lengkap.
Diolah dari paparan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Pelaksanaan Dana Desa Tahun 2018, Donwload Disini. Semoga bermanfaat.
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top