Sekretaris desa (Sekdes) memegang tugas stategis di Desa, baik dalam penataan manajemen desa dan pengelolaan keuangan desa. Manakala sekdes tidak bisa menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka bermacam-macam duduk perkara akan muncul, dan kesudahannya desa tidak akan maju dan berkembang.
Dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa ialah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Karena itu, seorang sekdes seyogianya mempunyai kemampuan di atas rata-rata perangkat desa lainnya adalah kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan di desa mampu berjalan dengan baik, mirip kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa.
Apa Tugas Sekretaris Desa (Sekdes) dalam Pengelolaan Keuangan Desa?
Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai peran:
left;">
Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APB Desa;
Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang pembagian terstruktur mengenai APBDes dan perubahan APB Desa;
mengkoordinasi peran perangkat desa lain yang menjalankan peran PPKD, dan
mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APB Desa.
Selain peran-tugas diatas, Sekretaris Desa memiliki tugas:
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permendagri No.20/2018 wacana Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) mempunyai tugas:
Kaur dan Kasi dalam melaksanakan peran dapat dibantu oleh tim yang melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa yang sebab sifat dan jenisnya tidak mampu dilakukan sendiri.
- Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
- Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan
- Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
Apa Tugas Kaur dan Kasi dalam Pengelolaan Keuangan Desa?
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan anggaran aktivitas sesuai bidang tugasnya;
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
- Menandatangani perjanjian kolaborasi dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk acara yang berada dalam bidang tugasnya, dan
- Menyusun laporan pelaksanaan acara sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Pembagian peran Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan menurut bidang peran masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.
Tim berasal dari unsur perangkat Desa, forum kemasyarakat Desa dan/atau masyarakat, yang terdiri atas Ketua, sekretaris dan anggota.
Demikian rangkuman wacana tugas sekretaris desa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa.
Tentunya, selain menjalankan peran-peran terkait pengelolaan keuangan desa, sekdes juga berkewajiban melaksanakan peran-peran lain yang menjadi kewajibannya. Semoga!