4 Menteri tanda tangani SKB Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan UU Desa |
KeuanganDesa.info, JAKARTA - Pemerintah terus mengupayakan kesejahteraan masyarakat desa. Salah satu upaya terbaru adalah dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama 4 Menteri supaya pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa berjalan lebih optimal.
"SKB 4 Menteri yakni langkah nyata menyelaraskan 4 Kementerian semoga lebih mengefektifkan pembangunan dan pemanfaatan dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat”, ungkap Menko PMK saat memulai acara penandatanganan SKB antara Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Ka. Bappenas, dan Menteri Dalam Negeri.
Ditambahkannya, SKB 4 Menteri juga merupakan persiapan pelaksanaan Program Padat Karya Tunai di Desa Tahun 2018 yang menjadi arahan Presiden semoga dilaksanakan semenjak Januari 2018. Program Padat Karya Tunai di Desa sendiri bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa dan mengurangi pengangguran.
Program Padat Karya Tunai akan dilaksanakan di semua desa dengan prioritas pada 1000 desa di 100 kabupaten. Untuk langkah awal di Januari 2018, akan dilaksanakan di 10 Kabupaten pada 10 desa per kabupaten, sehingga jumlah desa yang menjadi target awal program sebanyak 100 desa. Ke 100 desa akan dipilih yang tingkat kemiskinan dan kasus stuntingnya tinggi.
Selain memanfaatkan dana desa, Program Padat Karya Tunai di Desa juga mensinergikan program/aktivitas yang bersumber dari Kementerian/Lembaga. Fokus SKB yaitu memastikan berjalannya Program Padat Karya Tunai di Desa, mengakomodasi kebijakan afirmatif untuk mengatasi kesenjangan desa, meuwujudkan sinergi kebijakan sentra dan daerah, mewujudkan pemberdayaan masyarakat desa, serta terlaksananya tata kelola keuangan desa yang tertib, sederha, dan sempurna waktu.
SKB 4 Menteri menegaskan bahwa Program Padat Karya Tunai di Desa merupakan program lintas sektor yang dikerjakan bersama-sama. Setiap Menteri akan bertugas secara efektif sesuai tugas fungsi masing-masing. Bappenas akan berperan mengkoordinasikan penyusunan planning aksi Kementerian/Lembaga di 1000 desa yang menjadi sasaran.
Kementerian Keuangan akan mengakomodasi penyaluran dana desa tahap I sejak Januari 2018, serta Kemendagri dan Kemendes PDTT melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan padat karya di desa.
“Program Padat Karya Tunai Desa yaitu program ‘keroyokan’ dan bantu-membantu dari Kementerian/Lembaga yang terlibat melaksanakan acara/kegiatannya di desa. Untuk itu sangat diharapkan sinergi, tak hanya di tingkat sentra melainkan hingga ke daerah bahkan desa. Semoga SKB 4 Menteri optimal dalam memperkuat dana desa”, pungkas Menko Puan menutup sesi siaran pers dengan awak media.
Acara penandatanganan SKB 4 Menteri sendiri dilaksanakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan siang ini. Selain 4 Menteri, tampak hadir beberapa pejabat eselon I Kementerian/Lembaga terkait. ***