Setiap Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa melalui prakarsa atau inisiatif masyarakat desa. Pendirian BUMDes mempunyai dua fungsi, adalah sebagai lembaga sosial (sosial institution) dan komersil (commercial institution). Inilah bedanya BUMDes dengan lembaga ekonomi lainnya.
Cara Mudah Mendirikan BUMDes/Ilustrasi |
BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai forum komersial bertujuan mencari laba melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar.
UU No. 6/2014 tentang Desa menegaskan bahwa BUM Desa dibuat oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya insan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Oleh alasannya itu, segala aktivitas BUMDes tidak hanya berbicara soal bisnis semata, tetapi harus mampu memberikan manfaat dan fasilitas bagi masyarakat desa.
Cara Praktis Mendirikan BUMDes
Mendirikan BUMDes lebih mudah dibandingkan dengan mendirikan Comanditaire Venootschap (CV) atau PT (Perseroan Terbatas). Untuk mendirikan CV contohnya, sebelum tiba ke kantor notaris, seseorang harus membuat maksud dan tujuan yang specifik dari CV tersebut, memilih siapa yang bertindak selaku pesero aktif dan persero diam, menyiapkan foto copy KTP, dll.
Sebuah CV yang berpengaruh biasanya terdaftar di Pengadilan Negeri, memiliki NPWP, Surat Pengukuhan Pengusaha Pajak (PKP), SIUP, TDP, dan keanggotaan pada Kadin.
Cara pendirian BUMDes berbeda dengan cara mendirikan PT atau CV. Pendirian BUMDes cukup dengan disepakati melalui musyawarah desa dengan tidak mengabaikan prosedur pelaksanaan rapat yang benar.
Hasil musyawah desa menjadi pemikiran bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa wacana Pendirian BUM Desa. Dengan diterbitnya Perdes, maka BUMDes sah secara hukum. (*)