Formula Skema Dana Desa Belum Cerminkan Keadilan Formula Skema Dana Desa Belum Cerminkan Keadilan
Formula Skema Dana Desa Belum Cerminkan Keadilan
KeuanganDesa.isu, JAKARTA - Formula sketsa Dana Desa belum mencerminkan keadilan. Alasannya, imbas dari PP Nomor 22 Tahun 2015 yang membagi alokasi 90 persen berbanding 10 persen, menjadikan besaran dana antar desa menjadi sangat timpang. Hal tersebut ditilai oleh anggota Komisi XI dewan perwakilan rakyat Refrizal, sebagaimana disitat dari laman dewan perwakilan rakyat RI, Selasa (19/07/2016).

"Di Sumatera Barat, misalnya, satu Desa atau Nagari mempunyai luas wilayah sebesar 5-10 kali desa di provinsi lain. Konsekuensinya, Dana Desa untuk Sumatera Barat yang berjumlah penduduk 5,6 juta jiwa menerima alokasi dana desa yang lebih kecil dibanding dengan provinsi Bengkulu yang luas wilayahnya lebih kecil dan jumlah penduduknya hanya sekitar 2 juta jiwa," jelas Refrizal.

Refrizal menjelaskan, "Formulasi alokasi dana desa dikala ini merujuk pada PP Nomor 22 Tahun 2015 dimana diatur alokasi 90% total dana desa dibagi secara rata ke seluruh desa sedangkan 10% lainnya dibagi berdasarkan kriteria tertentu mirip jumlah penduduk, luas wilayah desa dan tingkat kesulitan geografis."

Menurut Refrizal, seharusnya Dana Desa untuk beberapa daerah memakai formulasi khusus dalam memilih besarannya. Sehingga, tujuan dari adanya alokasi dana desa menjadi sempurna sasaran.

"Jangan menyamakan aturan yang sama untuk satu tempat dengan kawasan lain. Terkadang suatu hukum cocok dipakai untuk satu kawasan tetapi tidak pas diterapkan di tempat lain," ujar Legislator PKS dari Dapil Sumatera Barat II ini.

Selain itu, menurut Refrizal, idealnya denah alokasi Dana Desa memperhatikan ketentuan spesifik kewilayahan dan juga kearifan lokal suatu daerah.

"Kementerian Keuangan ketika ini mengklaim, denah 90 persen : 10 persen yang digunakan ketika ini merupakan opsi terbaik, dimana rasio perbedaan antara dana desa tertinggi dan terendah yang paling kecil," tambah Refrizal.

Oleh karena itu, skema baru alokasi Dana Desa harus menampung aspirasi dari seluruh stakeholder. Sehingga, pemerintah dibutuhkan dapat segera menciptakan hukum gres yang lebih representatif dalam memilih alokasi dana desa.

"Diharapkan dengan adanya sketsa baru, distribusi dana desa dapat lebih sempurna dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan di masing-masing desa," tambah Refrizal.

Diketahui, sebagai konsekuensi dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, semenjak 2015 pemerintah sudah menyalurkan dana desa ke seluruh Indonesia. Di tahun 2016, pemerintah menaikkan jumlah dana desa menjadi Rp 47 Triliun dari sebelumnya sebesar Rp 28,7 Triliun di tahun 2015. Dengan besaran alokasi sebesar Rp 47 Triliun, diproyeksikan masing-masing desa pada tahun 2016 akan menerima alokasi sebesar Rp 500 juta. *** [dpr]
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top