Pemerintahan Jokowi-JK telah berkomitmen mengakibatkan desa sebagai pondasi pembangunan nasional. Desa pun akan mengambil tugas sentral dalam mewujudkan keinginan Tri Sakti, yakni berdaulat secara politik, bermartabat secara budaya, dan mandiri secara ekonomi.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT), Marwan Jafar menjabarkan konsep Tri Sakti dengan banyak sekali program positif. Termasuk mengambil inisiatif membangun konsensus nasional yang melibatkan kelompok masyarakat sipil, organisasi profesi, kelompok akademisi, dan Pemerintah Daerah hingga melahirkan gerakan nasional Desa Membanyun Indonesia.

“Desa Membangun Indonesia yaitu gerakan nasional untuk mengakibatkan desa yang bertenaga secara sosial, berdaulat secara politik, bermartabat secara budaya, dan mandiri secara ekonomi. Desa Membangun Indonesia harus menjadi paradigma dalam merumuskan dan melakukan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujar Menteri Marwan, di Jakarta, Selasa (22/12).

Menteri Marwan menjelaskan, gerakan nasional Desa Membangun Indonesia merupakan ikhtiar bersama para elemen bangsa untuk mengawal implementasi UU Desa. Konsensus Desa Membangun Indonesia merupakan hasil dari Rembug Nasional Membangun Desa Nasional yang digelar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi beberapa pekan lalu dengan melibat para Kepala Desa, Kepala Daerah dan sebanyak 114 Lembaga Swadaya Masyarakat dari berbagai kawasan.

Kegiatan tersebut berhasil merumuskan sembilan acara dasar. 9 Landasan Strategis Desa Membangun Indonesia, meliputi:

Pertama, pembaruan agraria dan penataan ruang yang berkeadilan harus menjadi landasan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;

Kedua, bahwa Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat desa harus berbasis pada keadilan sosial ekologis untuk menjamin keselamatan masyarakat dan keberlanjutan daerah pedesaan; 

Ketiga, bahwa transformasi perekonomian Desa harus diwujudkan melalui Lumbung Ekonomi Desa. Yaitu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam produksi, distribusi, dan melindungi sumber daya ekonomi Desa;

Keempat, bahwa partisipasi masyarakat yang berkualitas dan peningkatan kualitas demokrasi desa harus dijaga guna melahirkan kepemimpinan muda desa;

Kelima, bahwa dalam rangka mewujudkan desa inklusi, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus memastikan keterlibatan dan menunjukkan manfaat kepada masyarakat miskin, kaum disabilitas dan kelompok marginal;

Keenam, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus melaksanakan secara konsisten UU Desa melalui legalisasi, pemajuan dan pinjaman hak-hak masyarakat aturan adat, untuk ditingkatkan menjadi desa budpekerti;

Ketujuh, bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus menjamin saluran perempuan desa terhadap sumber daya;

Kedelapan, bahwa pelayanan publik diselenggarakan dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar masyarakat Desa; 

Kesembilan, bahwa untuk memajukan desa dan masyarakat desa, pemerintah bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pemenuhan sistem informasi desa berbasis teknologi berita secara merata dan berkeadilan.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Jarkom Desa, Burhanuddin El Arief, mengatakan pentingnya taktik dalam mengimplementasikan UU Desa. Burhan melihat ditahun pertama pelaksanaan UU Desa, yang mengemuka di masyarakat hanya duduk perkara dana desa 1 Milyar.

“Ketika UU Desa ini tidak dikomunikasikan dengan baik, ini malah akan menjadi kontraproduktif. Masyarakat hanya meributkan dana desa dari pemerintah yang ditransfer eksklusif ke rekening desa,” ujar Burhan.

Burhan menambahkan, sampai ketika ini partisipasi masyarakat dalam pengelolaan desa masih sangat formal. “artinya kepala desa hanya mementingkan daftar hadir saja. Dalam musyawarah desa yang penting daftar hadir, sehingga dinamika gak mampu berjalan secara baik,” ungkapnya.

Oleh alasannya adalah itu, dalam poin keempat dari konsensus gerakan desa membangun disebutkan bahwa, partisipasi masyarakat yang berkualitas dan peningkatan kualitas demokrasi desa harus dijaga guna melahirkan kepemimpinan muda desa. Point keempat tersebut, berdasarkan Burhanuddin dimaksudkan supaya bagaimana partisipasi masyarakat mampu lebih baik dalam perencanaan danpelaksanaannya.

Selain itu, kepemimpinan muda desa yang dimaksudkan dalam point keempat tersebut adalah bagaimana belum dewasa muda desa menjadi tahu bahwa banyak peluang di desa. “Makara kader muda tidak harus menjadi top leader, tapi bagaimana berpartisipasi aktif dan berkreasi. Kader muda tidak akan berkreasi jikalau tidak tahu visi pembangunannya, oleh karena itu eksplorasi terkait visi dari UU Desa ini harus dipahami masyarakat secara komperhensif,” paparnya.

(Sumber: Kemendesa)
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top