kriteria calon penerima Bantuan Langsung Tunai  3 Kriteria Penerima BLT Dana Desa, Bukan 14 Kriteria

3 (tiga) kriteria calon akseptor Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa), bukan 14 kriteria yang selama ini menjadi trending topik di media umum, menanggapi hal tersebut, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), menyurati Para Gubernur, Para Bupati, Para Walikota, Para Camat, dan Para Kepala Desa di Seluruh Indonesia.

Surat dengan nomor : 12/PRI.00/IV/2020 tersebut menegaskan perihal Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa), berikut suara surat tersebut :

Merujuk Surat Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 9/PRI.00/IV/2020 Tanggal 16 April 2020 Perihal Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT-Dana Desa, serta Surat Nomor 10/PRI.00/IV/2020 Tanggal 21 April 2020 Perihal Penegasan Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa), dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  • Kepada seluruh Desa semoga segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) untuk alokasi Bulan April selambat-lambatnya minggu pertama Bulan Mei 2020;
  • Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) mampu dilakukan secara langsung kepada peserta manfaat (cash) dengan tetap dan harus memperhatikan Protokol Kesehatan yaitu menjaga jarak (physical distancing), menghindari kerumunan, dan menggunakan masker;
  • Bagi calon peserta manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) yang telah memenuhi syarat tapi belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib mencantumkan alamat domisili secara lengkap untuk memudahkan proses validasi dan verifikasi;
  • Memperhatikan banyaknya pertanyaan terkait dengan 14 (empat belas) kriteria Keluarga Miskin calon akseptor manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) dengan ini kami kirimkan surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 Tanggal 14 April 2020 Perihal Pemberitahuan, disertai dengan lampirannya.
Jika kita memperhatikan surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) nomor : 1261/PRI.00/IV/2020, sasaran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) ialah sebagai berikut:
  1. keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
  2. kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error) dan 
  3. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top