sebagaimana tertuang dalam Permendesa PDTT No  Layanan Pengaduan Dana Desa Tahun 2020

Layanan pengaduan dana Desa Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Permendesa PDTT No 6 Tahun 2020 ihwal Perubahan Atas Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 ihwal Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 bahwa dalam melaksanakan prioritas penggunaan Dana Desa, masyarakat Desa berhak memberikan pengaduan dilema-dilema tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa dan secara berjenjang ke pusat layanan pengaduan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kantor Staf Presiden (KSP), sebagai berikut:
x-large;">
  • Layanan telepon :1500040
  • Layanan SMS Center : 087788990040, 081288990040
  • Layanan PPID :Gedung Utama, Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Lantai 1
  • 4. Layanan Sosial Media :
    1. @Kemendesa(twitter);
    2. Kemendesa.1 (Facebook);
    3. e-complaint.kemendesa.go.id; dan
    4. website http : www.lapor.go.id
    (LAPOR Kantor Staf Presiden KSP).

    Demikianlah penjelasan perihal Layanan Pengaduan Dana Desa Tahun 2020. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.

    Selengkapnya: Silahkan Download Permendesa PDTT No 6 Tahun 2020 ihwal Perubahan Atas Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 ihwal Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. DOWNLOAD DISINI
    Diberdayakan oleh Blogger.
     
    Top