Ada 2 pengaruh berat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi Desa. Pertama, dampak secara ekonomi. Dan kedua, efek secara kesehatan. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, Selasa (24/03/2020).
Terkait dengan dampak Covid-19 bagi Desa tersebut, Gus Menteri (sapaan Mendes PDTT) menjelaskan bahwa Presiden Jokowi mengarahkan penggunaan Dana Desa difokuskan untuk menangani 2 dampak yang ditimbulkan dari Covid-19 tersebut.
Menteri Desa memaparkan, untuk mencegah menurunnya daya beli masyarakat akibat COVID-19, maka ditangani dengan Padat Karya Tunai. Mendes PDTT berharap dengan adanya kegiatan Padat Karya Tunai dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
Terkait dengan dampak Covid-19 bagi Desa tersebut, Gus Menteri (sapaan Mendes PDTT) menjelaskan bahwa Presiden Jokowi mengarahkan penggunaan Dana Desa difokuskan untuk menangani 2 dampak yang ditimbulkan dari Covid-19 tersebut.
"Makara pertama dampaknya. Dampak dari Covid-19 ini. Yang paling berat terhadap 2 hal:
pertama: sendi ekonomi, yang kedua: kesehatan masyarakat. Ini yang sudah niscaya kan. Berangkat dari kondisi itu, Bapak Presiden memberikan instruksi semoga Dana Desa digunakan untuk 2 hal ini fokusnya,"
1. Dampak dan Penanganan Covid-19 secara Ekonomi Bagi Desa
"Yang pertama menangani sendi ekonomi, meningkatkan daya tahan ekonomi bentuknya padat karya tunai desa. Sehingga semua dana desa, baik yang sudah cair, sedang proses pencairan, maupun yang belum cair pada gilirannya nanti harus dipakai untuk padat karya tunai desa,"
"Padat karya tunai desa membawa dampak
pada daya beli masyarakat, sebab tenaga kerja yang harus dilibatkan sesuai dengan hukum yaitu kelompok pengangguran, setengah pengangguran, dan kelompok-kelompok marjinal lainnya. Itu yang harus dilibatkan di dalam pelaksanaan padat karya tunai. Dan upahnya harus dibayarkan setiap hari, sehingga tiap hari ada peredaran uang, daya beli meningkat ini dibutuhkan kemudian memperlihatkan daya tahan ekonomi," Ujar Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar dalam program Metro Pagi Prime Time, Selasa (24/03/2020).
Cek juga: Cara Tepat Cegah Corona di Desa, Mendes Imbau untuk Tidak Melakukan Kerumunan
2. Dampak dan Penanganan Covid-19 secara Kesehatan Bagi Desa
"Yang kedua, untuk efek kesehatan. Dana Desa dipakai untuk pencegahan dan penanganan. Kaprikornus 2 hal. Pencegahan dan penanganan covid-19. Sehingga 2 hal ini dibutuhkan dengan adanya Dana Desa, paling tidak memberikan satu situasi yang kondusif di Desa. Nah, kalau seluruh desa di Indonesia kemudian tertangani dengan baik, maka berbagai permasalahan diperlukan tidak terlalu parah dampaknya," Tegas Mendes PDTTDi hari yang sama, berkaitan dengan itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah mengeluarkan Surat Edaran sebagai aliran atau protokol di tingkat Desa dalam mencegah dan menangani Covid-19. Berdasarkan ini nantinya Desa mampu mengubah membentuk relawan gugus Covid-19 dan sebagai dasar untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).