Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berpedoman pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.


Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berpedoman pada Permendagri Nomor  Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dalam Permendagri 67 Tahun 2017

Mengapa Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 diubah?
sans-serif;">
Beberapa ketentuan dalam Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diubah dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 alasannya :

  • Putusan Mahkamah Konstitusi dalam masalah Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 50 karakter c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan aturan mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa,
  • terdapat kekurangan dan belum mampu menampung kebutuhan yang terjadi dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa dalam ketentuan-ketentuan di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Donwload Disini Peraturan Pengangkat dan Pemberhentian Perangkat Desa Permendagri Nomor 67 Tahun 2019.
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top