Badan Usaha Milik Desa yang sering disebut dengan BUMDes yaitu sebuah badan perjuangan yang dibuat dan dikelolah oleh pemerintah desa bersama masyarakat dengan tujuan untuk memperkuat perekonomian desa dan dibuat berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada di desa masing-masing.
 yang sering disebut dengan BUMDes adalah sebuah badan usaha yang dibentuk dan dikelolah o Belajar Pembukuan Keuangan Badan Usaha Milik Desa

Dalam aturan gres pendirian BUMDes yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah tubuh usaha yang seluruh atau sebahagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaaan secara pribadi yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya sebesar- besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa.

Adapun anjuran pendirian BUMDes didahului oleh prakarsa atau inisiatif dari masyarakat desa. Berdasarkan proposal tersebut, lalu pemerintah desa melaksanakan aktivitas untuk melaksanakan pemetaan terhadap penggalian potensi usaha ekonomi desa, sumberdaya alam yang ada di desa, dan sumber daya manusia yang bisa mengelola BUMDes. 

Keadaan sumber daya manusia (SDM) yang cukup dilarang diabaikan. Karena itu, dibutuhkan orang-orang yang memiliki kompetensi dalam mengelola BUMDes supaya terkelola secara profesional, transparan dan akuntabel. 

Sebab, hasil selesai dari pengelolaan BUMDes (kegiatan usaha dan keuangan) wajib disampaikan melalui forum musyawarah desa. Adapun mekanisme dan tatacara pertanggungjawaban sesuai yang diatur dalam AD/ART BUMDes masing-masing. 

Pembukuan Keuangan Badan Usaha Milik Desa

Sebagai lembaga keuangan desa yang menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa, BUMDes wajib untuk menciptakan laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan dengan jujur dan transparan. Selain itu, BUMDes juga wajib menawarkan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat desa melalui musyawarah desa sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.

Secara umum, prinsip pembukuan keuangan BUMDes tidak berbeda dengan pembukuan keuangan lembaga lain pada umumnya. BUMDes harus melakukan pencatatan atau pembukuan yang ditulis secara sistematis dari transaksi yang terjadi setiap hari. Pencatatan transaksi itu umumnya menggunakan sistem akuntansi. Fungsi dari akuntansi yaitu untuk menyajikan berita keuangan kepada pihak internal dan eksternal dan sebagai dasar membuat keputusan. Pihak internal BUMDes yaitu pengelola dan Dewan Komisaris, sedangkan pihak eksternal yaitu pemerintah kabupaten, perbankan dan masyarakat yang menawarkan penyertaan modal, serta petugas pajak.

Tujuan Pembukuan Keuangan secara umum yakni:

  1. Untuk mengetahui perkembangan perusahaan dari waktu ke waktu, baik perkembangan omzet penjualan, keuntungan/rugi maupun struktur permodalan.
  2. Untuk mengetahui kemungkinan kerugian sejak dini, sehingga bangkrut mampu dihindari.
  3. Untuk mengetahui kondisi persediaan barang/jasa setiap dikala. Sehingga mampu digunakan untuk menyusun seni manajemen administrasi persediaan. Pada unit perjuangan dagang yang disebut persediaan yaitu barang dagangan. Pada unit perjuangan industri yakni persediaan bahan mentah, barang dalam proses maupun barang jadi. Sedang pada unit simpan pinjam yang disebut persediaan yakni persediaan uang.
  4. Untuk mengetahui sumber dan penggunaan dana BUMDes, sehingga mampu mengevaluasi kinerja keuangan BUMDes.

Seperti laporan keuangan pada umumnya, beberapa istilah akuntansi umum juga dipakai dalam pembukuan keuangan BUMDes. Secara garis besar, ada empat istilah umum akuntansi yang dipakai dalam pembukuan BUMDes, adalah: Harta, Hutang, Biaya dan Pendapatan. 

Berikut penjelasan singkat istilah-istilah tersebut.

  1. Harta dalam pengertian akuntansi ialah semua barang dan hak milik perusahaan (BUMDes) dan sumber ekonomi lainnya. Harta BUMDes dapat dibedakan menjadi tiga macam ialah harta tetap, harta lancar dan harta tidak berwujud.
  2. Hutang, merupakan kewajiban yang harus dibayar pada kala mendatang (sesuai dengan akad yang dibentuk) akhir dari suatu transaksi. Berdasarkan waktu pembayaran, hutang dapat dibedakan menjadi dua adalah hutang jangka pendek dan hutang jangka panjang.
  3. Pendapatan, ialah peningkatan harta/aktiva perusahaan sebagai akhir terjadinya transaksi yang menguntungkan. Misalnya, BUMDes membeli produk hasil pertanian per kg harganya Rp. 1.000,- dan dijual di pasar dengan harga per kg Rp. 1.250,-. Maka selisih antara harga beli dengan harga jual sebesar Rp. 250,- merupakan pendapatan BUMDes.
  4. Biaya, adalah harta yang dipakai untuk menghasilkan pendapatan dalam satu abad tertentu yang habis terpakai. Terdapat tiga jenis biaya yang umumnya harus dibayar oleh BUMDes yakni: Harga Pokok Penjualan, Biaya operasi dan Biaya lain-lain.
Dalam proses pengelolaan pembukuan keuangan BUMDes juga menggunakan standar yang sama dalam pembuatan bukti transaksi seperti yang dipakai oleh pengguna akuntansi pada umumnya. Dalam akuntansi dikenal sifat-sifat bukti yang harus ada di dalamnya. Tanpa adanya sifat-sifat bukti-bukti tersebut, maka pencatatan atau pembukuan menjadi tidak mempunyai makna. Sifat-sifat bukti tersebut berkaitan dengan:

Sifat transaksi, ini menunjuk pada jenis transaksi yang dibuktikan dalam catatan. Misalnya, pembayaran hutang, pembelian materi baku, pembayaran sewa, penerimaan hasil penjualan produk (barang atau jasa), dll.

Menyebutkan pihak-pihak yang terlibat, dalam proses transaksi umumnya terdapat dua atau lebih pihak-pihak yang terlibat. Siapa saja yang terlibat dalam proses itu harus dijelaskan untuk selanjutnya dicatat dalam buku jurnal. Misalnya, BUMDes melakukan pembelian bahan baku dari UD “Sejahtera” tunai senilai Rp. 3.500.000,-. Dalam masalah ini pihak UD “Sejahtera” sebagai penjual dan BUMDes sebagai pembeli.

Menyebutkan jenis barang atau jasa dalam transaksi, jenis barang atau jasa yang dibeli atau dijual harus dilakukan pencatatan secara benar. Misalnya, dari perkara di atas BUMDes membeli materi baku berupa tepung gandum sebanyak 5 kwt.

Menyebutkan tanggal transaksi, tanggal transaksi harus dibentuk biar diketahui kapan insiden itu terjadi dan berapa banyak dana yang diterima atau dikeluarkan. Misalnya, dari perkara di atas BUMDes membeli materi baku berupa tepung gandum dari UD “Sejahtera” pada tanggal 16 April 2017.

Beberapa teladan bukti transaksi yang diperlukan dalam pencatatan/pembukuan menggunakan akuntansi yaitu kuitansi, nota, chek, bon dan faktur.


Proses pembukuan untuk BUMDes sendiri mampu dilakukan dengan sistem yang diterapkan dalam akuntansi sederhana, yaitu dengan menciptakan dan mengumpulkan bukti transaksi, mirip kwitansi, nota atau bon pembelian maupun penjualan. Dari hasil mengumpulkan bukti transaksi lalu menyusun buku kas harian atau arus kas (Cash Flow) ke dalam bentuk buku kas harian. Dari Buku Kas Harian ini mampu diketahui berapa besarnya uang masuk dan keluar serta saldo atau sisa dana dalam setiap harinya. Penting untuk difahami bahwa jangan sampai uang yang keluar lebih besar dari yang masuk semoga tidak terjadi defisit.

Untuk memudahkan penggunaan buku harian kas dibutuhkan membuat sebuah kelompok rekening yang akan memudahkan pengguna laporan keuangan dalam membuat, mengelompokkan dan menyusun pembukuan. 

Apabila BUMDes mengalami perkembangan sehingga transaksinya bertambah banyak setiap harinya, maka pembukuannya dapat ditambah dengan membuat laporan neraca saldo dan laporan keuangan. 

Laporan keuangan dibutuhkan untuk mengetahui kinerja keuangan BUMDes secara keseluruhan selama satu kurun (biasanya satu tahun). Laporan keuangan akuntansi umum terdiri dari neraca, laporan keuntungan/rugi dan laporan perubahan modal. 

Demikian penjelasan singkat wacana Belajar Pembukuan Keuangan Badan Usaha Milik Desa. Semoga bermanfaat. (Admin/Keuangan Desa).
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top