Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengatakan, anggaran dana desa tahun 2019 akan ditingkatkan Rp25 Triliun dari Rp60 Triliun menjadi Rp85 Triliun. Dengan catatan, dana desa yang telah dikucurkan sebelumnya dilaksanakan dengan baik, tidak mengakibatkan masalah, dan kepala desa harus benar-benar siap.
dana desa yang telah dikucurkan sebelumnya dilaksanakan dengan baik 2019 Dana Desa akan Naik Lagi, Ini Catatan Mendes PDTT untuk Kades
Mendes Eko Putro Sandjojo berdialog dengan Kades/Foto Kemendes
Hal tersebut disampaikan dikala melakukan dialog interaktif dengan seluruh kepala desa se-Kabupaten Sambas, di aula Kantor Bupati Sambas, Kalimantan Barat, Sabtu (17/3).

"Dana desa empat tahun berjalan semenjak tahun 2015 sampai tahun 2018, dana yang disalurkan lebih dari Rp187 Triliun. Tahun depan (2019) akan naik sekurang-kurangnya menjadi Rp85 Triliun, jikalau mampu lebih. Catatannya jangan ada problem, Kades (Kepala Desa) harus siap," ungkapnya.

Ia mengatakan, untuk meminimalisasi terjadinya permasalahan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah berafiliasi dengan Kemendagri, pihak kepolisian, dan kejaksaan untuk turut membantu dan mengawasi pelaksanaan dana desa. Namun beliau menegaskan bahwa kerjasama antara kementerian dan kepolisian bukan untuk menakut-nakuti kepala desa. Justru, keterlibatan kepolisian yakni untuk membantu kelancaran pengerjaan dana desa.

"Kepala desa yang tidak korupsi, yang kesalahannya hanya masalah manajemen itu dilarang dikriminalisasi. Kalau terjadi, laporkan ke Satgas Dana Desa. Dalam waktu 3x24 jam kita akan kirimkan tim untuk pendampingan dan training," ujarnya.

Dana Desa selain untuk pembangunan lanjutnya, juga bertujuan biar perputaran uang di desa berkembang dengan baik. Dengan begitu kemiskinan di desa akan berkurang dan desa tertinggal akan terangkat menjadi desa berkembang.

"Tahun kemudian pembangunan dari dana desa masih ada yang pakai kontraktor, tidak swakelola. Sekarang wajib swakelola dan 30 persen dana desa wajib untuk membayar upah pekerja. Dibayar harian, kalau tidak mampu harian (dibayar) mingguan," terangnya.(Kemendes)
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top