INFODES - Kementerian Dalam Negeri dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menggodok rancangan peraturan perihal kepesertaan aparatur desa sebagai akseptor acara Jaminan Kesehatan Nasional. Pada selesai 2017, seluruh aparatur desa diharapkan sudah mendapat santunan jaminan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kementerian Dalam Negeri dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menggodok rancan Aparatur Desa Bakal Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Seusai bertemu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (5/9), Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris menyampaikan, masih banyak pemerintah daerah yang belum mengalokasikan anggaran untuk kesehatan aparatur desa yang menjadi tanggung jawabnya. Hal inilah yang kini tengah diupayakan BPJS Kesehatan dan Kemendagri. 

Dalam kalkulasi bernafsu, kata Fachmi, terdapat 75.000 desa di Indonesia dengan hampir 400.000 abdnegara desa, yang tengah disasar BPJS Kesehatan. Saat ini, masih ada sekitar 80 juta orang yang belum terlindungi JKN.

Berbedanya perlakuan antara satu tempat dan daerah lain perihal ke pesertaan aparatur desa dalam program BPJS, berdasarkan Fachmi, karena struktur pembiayaan dan pembagian tugas. "Tidak semua (desa) punya tanah bengkok," ujar Fachmi. 

Payung aturan

Kendala untuk mengikutsertakan aparatur desa dalam acara JKN, yang iurannya ditanggung pemerintah, salah satunya yaitu belum ada payung hukum yang melandasinya.

Dalam pertemuan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syafruddin mengatakan, aparatur desa belum bisa diikutsertakan dalam BPJS Kesehatan sebab memang status mereka bukan pegawai negeri sipil (PNS).

Bagi PNS, iuran JKN mereka ditanggung pemerintah, baik pusat maupun daerah. Apabila Kemendagri dan BPJS akan mengikutsertakan aparatur desa, payung hukum yang mengatur hal itu harus ada untuk menunjang pembiayaan yang memakai anggaran pemerintah kawasan.

Mendagri mengatakan, hukum ini hanya akan berlaku bagi aparatur desa untuk menjadi akseptor BPJS Kesehatan. Melalui peraturan ini, Kemendagri berharap biar pemda ikut bertanggung jawab atas kesehatan aparatur desa.

Sumber: Kompas.id
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top