Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) terus didorong untuk bangkit dalam perjuangan meningkatkan perekonomian dan potensi berbasis desa. Sebagai forum berbasis desa, BUMDes bisa menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat jikalau dikelola dengan baik.

BUMDes adalah forum usaha desa yang dibentuk secara kolektif oleh pemerintahan desa bersama masyarakat, maka seyogianya setiap unit perjuangan dan aktifitas yang dijalankan oleh BUMDes memperlihatkan manfaat bagi warganya.  




Pengertian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam Organisasi BUMDes.

Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) RT merupakan dua hal yang saling terkait, namun tidak sama. Anggaran Dasar (AD) yaitu susunan aturan yang membahas hal-hal pokok tentang organisasi. 

Anggaran Rumah Tangga mempunyai fungsi sebagai pemanis atau mengatur hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar. Selain itu, ART juga menawarkan klarifikasi yang lebih terperinci dan lengkap perihal hal-hal pokok yang telah diatur dalam anggaran dasar. 

Oleh sebab itu, AD/ART mempunyai arti yang sangat penting dalam memperkuat organisasi. AD/ART menjadi teladan bagi pengurus/pengelola organisasi BUMDes maupun dalam menjalankan tugas-tugas dan kewenangan yang diberikan.

Pedoman menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa (AD/ART BUMDes).

Dalam menciptakan dan menulis Anggaran Dasar (AD) BUMDes paling sedikit harus memuat: 

"Nama, kawasan kedudukan, jangka waktu berdirinya BUM Desa, landasan, asas dan prinsip, maksud dan tujuan, fungsi dan peran BUMDes, modal dan jenis usaha/aktivitas usaha, peran, wewenang dan larangan pengurus, struktur organisasi pengelola BUMDes, serta tata cara penggunaan dan pembagian laba hasil perjuangan."


Dalam membuat dan menulis Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMDes paling sedikit harus memuat: 

"Hak dan kewajiban pengelola, kurun bakti, tata cara pengangkatan dan pemberhentian personel organisasi pengelola, penetapan jenis usaha, dan sumber modal.

Untuk memperlihatkan tumpuan yang berpengaruh dalam menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes. Dapat berlajar pada acuan AD/ART BUM Desa yang sudah berasil.


Menurut data jumlah BUMDes di Indonesia sudah mencapai 18.446 unit yang tersebar di enam pulau. Dengan persebaran di Pulau Sumatera 8.635 unit, pulau Kalimatan 992 unit, pulau Jawa 6095, pulau Sulawesi 1915 unit, Maluku dan Papua 235 unit, Bali dan Nusa Tengara 574 unit.[]
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top