Tatacara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa  Tatacara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Tatacara Pelaksanaan Barang dan Jasa diuraikan sebagai berikut:

Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. TPK membeli barang/jasa kepada 1 (satu) penyedia barang/jasa;
  2.  pembelian dilakukan tanpa undangan penawaran tertulis dari TPK dan tanpa penawaran tertulis dari penyedia barang/jasa;
  3. TPK melaksanakan negosiasi atau tawar menawar dengan penyedia barang/jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah; dan
  4. penyedia barang/jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian atau kuitansi untuk dan atas nama TPK.

Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut :

  • TPK membeli barang/jasa kepada 1 (satu) penyediabarang/jasa; 
  • pembelian dilakukan TPK dengan cara meminta penawaran tertulis dari penyedia barang/jasa dengan dilampiri daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan) 
  • penyedia barang/jasa menyampaikan penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan) dan harga; 
  • TPK melaksanakan negosiasi atau tawar menawar dengan penyedia barang/jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah; dan 
  • penyedia barang/jasa memperlihatkan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian atau kuitansi untuk dan atas nama TPK.

Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
  • TPK mengundang dan meminta 2 (dua) penawaran secara tertulis dari 2 (dua) penyedia barang/jasa yang berbeda dengan dilampiri daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan) dan spesifikasi teknis barang/jasa. 
  • penyedia barang/jasa memberikan penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan) dan harga; 
  • TPK menilai pemenuhan spesifikasi teknis barang/jasa yang memasukkan penawaran; 
  • apabila spesifikasi teknis barang/jasa yang ditawarkan:

  1. dipenuhi oleh kedua Penyedia Barang/Jasa, maka dilanjutkan dengan proses perundingan (tawar-menawar) secara bersamaan. 
  2. dipenuhi oleh salah satu Penyedia Barang/Jasa, maka TPK tetap melanjutkan dengan proses negosiasi (tawar-menawar) kepada Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi spesifikasi teknis tersebut. 
  3. tidak dipenuhi oleh kedua Penyedia Barang/Jasa, maka TPK membatalkan proses pengadaan.
Apabila spesifikasi teknis tidak dipenuhi oleh kedua Penyedia Barang/Jasa, maka TPK melaksanakan kembali proses pengadaan. 

Negosiasi (tawar-menawar) untuk memperoleh harga yang lebih murah. 

Hasil perundingan dituangkan dalam surat perjanjian antara Ketua TPK dan Penyedia barang/jasa yang menjelaskan: 

(1) tanggal dan tempat dibuatnya perjanjian; 
(2) ruang lingkup pekerjaan; 
(3) nilai pekerjaan; 
(4) hak dan kewajiban para pihak; 
(5) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan; 
(6) ketentuan keadaan kahar; dan 
(7) sanksi.

Nilai pengadaan barang dan jasa dapat ditetapkan berbeda oleh bupati atau walikota sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing dan dalam batas kewajaran.
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top